Kejari Mura Laksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

 


MUSI RAWAS- Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Tersangka Edi Suparman Bin Wagiman yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H. dan Keluarga dari pihak korban maupun tersangka, Melalui Restorative Justice ini hubungan keluarga tersangka KDRT Edi Suparman bin Wagiman telah menjadi hubungan keluarga yang harmonis kembali. 

(Zainuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama