Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H., Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H. dan Keluarga dari pihak korban maupun tersangka, Melalui Restorative Justice ini hubungan keluarga tersangka KDRT Edi Suparman bin Wagiman telah menjadi hubungan keluarga yang harmonis kembali.
(Zainuri)
