Pengambilan pasir dan batu yang berlebihan dapat menyebabkan erosi tepi sungai dan dasar sungai. Erosi ini meningkatkan sedimentasi di bagian hilir sungai, yang dapat menyumbat saluran air, mengurangi kapasitas tampung air, dan meningkatkan risiko banjir.
Selain itu juga Penambangan pasir dapat mengubah bentuk dan struktur sungai, termasuk kedalaman, lebar, dan alur sungai. Lama-kelamaan perubahan ini dapat mengganggu aliran air, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, serta mempengaruhi kualitas air.
Sehingga dinilai dapat merusak ekosistem dan berdampak pada lingkungan serta pemukiman warga. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk segera menindaklanjuti dan menghentikan aktivitas pertambangan yang diduga dapat terjadi kerusakan lingkungan.
Begitu pula dugaan yang akan terjadi tambang yang terletak di ulu Desa Taba Rena Kecamatan Selangit. Tambang tersebut diduga milik Nisial S putra daerah Desa Tabah Rena itu sendiri.
Pasalnya, masyarakat di Desa tersebut sudah mulai mengeluh dan resah atas adanya tambang tersebut. Bahkan dampak dari tambang tersebut diduga mengakibatkan longsor di Pemakaman Umum yang mengakibatkan dua Pemakaman yang terjun sungai.
Hal ini disampaikan warga kepada Tvnews Online, salah satu warga yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan, "sebanyak 2 Makam yang ketahuan sudah jatuh ke sungai, ada masyarakat yang menemukan tengkorak dan tulang belulang diduga dari pemakaman yang jatu ke sungai. Selain itu masyarakat mengelukan armada pengangkut hasil tambang tersebut yang diduga dapat mengakibatkan jalan rusak dengan cepat". Jelas warga yang tidak menyebutkan namanya (10/12/2025)
(Sudarudin/Zai)
