Kejaksaan Negeri Musi Rawas Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

 

MUSI RAWAS - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Candra Herawan, S.H., M.H., telah Melaksanakan Acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya” jo. Pasal 271 Hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (26/8/2025)


Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut juga dihadiri oleh, Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang diwakili oleh Panmud Pidana, Kepala Kepolisian Resor Musi Rawas yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, Kepala Lapas Kelas IIa Lubuklinggau yang diwakili Kepala Lapas Narkotika Kelas IIa Muara Beliti, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas yang diwakili Para Kasi dilingkungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas,


Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., menjelaskan, "kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti, juga untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Musi Rawas". Jelas Kajari Musi Rawas 


Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah inkracht sejak bulan januari 2025 sampai dengan bulan juli 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 68 (enam puluh delapan) perkara, dengan rincian sebagai berikut : 


Perkara Narkotika , Perkara Orang, Harta Benda 21 Perkara, 34 Perkara Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum 12 Perkara, Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya Sabu 1. 


Barang Bukti yang dibakar untuk barang bukti yang mudah terbakar, seperti narkoba, pakaian hasil kejahatan, dan surat-surat berharga; Pemotongan: untuk barang bukti yang terbuat dari logam, seperti senjata tajam; Penghancuran: untuk barang bukti yang terbuat dari kaca, keramik, atau barang bukti lain yang tidak mudah terbakar atau dipotong; Ditanam: untuk barang bukti yang bersifat dapat diurai oleh tanah. Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut berlangsung aman, tertib dan kondusif. (Zainuri)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama