LUBUKLINNGGAU - Seorang pria bernama Riko Riando (31) ditangkap Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan pinjaman bank kepada korbannya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY (33), warga Jalan Batu Urip, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.Informasi Sumsel
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dodi Rislan membenarkan penangkapan pelaku tersebut. Ia mengatakan, pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada Rabu, 11 Maret 2026.
Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan,” kata Dodi, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa penipuan itu bermula saat suami korban sedang mengajar di SDN Durian Rampak. Saat itu suami korban menghubungi AY dan memberitahukan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI di sekolah tersebut serta menawarkan pinjaman bank.
