Gegara Kucing Pria Ini Ditangkap Polisi

 



Pagar Alam—Tim Opsnal Reskrim dan Intel Polres Pagar Alam meringkus seorang pria berinisial SJ di sebuah losmen kawasan pusat kota, Rabu (3/9/2025) sore.


Dari lokasi, polisi mengamankan seekor kucing anggora hidup serta dua bilah pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menyembelih dan menguliti kucing sebelum dijual keliling.


“Ia kami tangkap di losmen TB Di sana juga ditemukan satu ekor kucing anggora serta pisau yang biasa digunakan pelaku,” ungkap seorang petugas Polres Pagar Alam.


Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Selama empat bulan terakhir, SJ mengaku sudah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing, baik hasil curian maupun kucing liar.


Sebelumnya, warga Pagar Alam diresahkan oleh sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria menyembelih kucing di bawah jembatan. Belakangan, pria itu diketahui berkeliling menjajakan daging kucing dengan harga murah. Beberapa warga bahkan sempat terkecoh membeli daging tersebut, sebelum kasus ini terungkap.


Polisi memastikan SJ akan dijerat pasal berlapis, antara lain UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun, serta pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama