MUSI RAWAS - Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas tangkap 3 pria diduga pengedar Narkotika jenis Sabu yang disimpan di celana dalam.
Ketiga tersangka yakni Sopian (46) warga Desa Semangus Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.
Lalu Edi Apriyansyah (42) warga Jalan Tulang Bawang 3 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sako Kenten Kota Palembang.
Serta M Azhari (35) warga Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Baru Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang.
Ketiganya ditangkap di Jalan Lintas Lubuk Linggau-Sekayu Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, Jumat 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nur Hendra mengatakan, 3 tersangka tersebut telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mantan Kanit Idik Satres Narkoba Polres Musi Rawas itu menjelaskan, kronologis penangkapan 3 tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Dimana dalam informasi yang diterima petugas menyebutkan adanya orang yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu di masuk ke wilayah hukum Polsek Kelingi.
Selanjutnya Kapolsek Muara Kelingi Iptu M. Nur Hendra memerintahkan Unit Reskrim dipimpin Ipda Gusti Mardiansya mendalami informasi tersebut.
Ditambahkan Iptu M. Nur Hendra, setelah dilakukan analisis, profiling sasaran dan menentukan cara bertindak, petugas Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan upaya penyelidikan dengan mendekat ke sasaran.
Selanjutnya Jumat, 10 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi berhasil mengamankan 3 orang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka ditangkap saat sedang melakukan perjalanan di Jalan Lintas Lubuk Linggau Sekayu di Desa Mambang Kecamatan Muara Kelingi.
Ketiganya berada dalam Mobil Sigra Warna Hitam Nopol BG 1213 R yang diberhentikan petugas.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi melakukan penggeledahan dalam mobil serta pinggang pelaku.
“Hasil penggeledahan awal ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau disimpan dalam jaket salah satu tersangka dan di bawah jok mobil,” terang Iptu M Nur Hendra.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi membawa 3 pria tersebut ke Mako Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sekitar pada pukul 03.00 WIB, petugas dan 3 tersangka tiba di Mako Polsek Muara Kelingi kembali melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap celana dalam ketiga tersangka.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 3 kantong Narkotika jenis Sabu yang berada di dalam celana dalam tersangka Sopian.
Kemudian tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diamankan di Polsek Muara Kelingi sebelum diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas.
Ditegaskan Iptu M. Nur Hendra, dalam kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 3 kantong Plastik Klip besar berisi Kristal – Kristal putih diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 300 Gram.
Selain itu turut diamankan 3 unit HP milik tersangka serta 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan Nopol BG 1213 R warna hitam.
Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
