Diduga Jambret Juga Penadah HP Curian, Dua Warga Musi Rawas Diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas

 


MUSI RAWAS, TVNEWSS.ONLINE - Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap pelaku jambret HP yang sempat bikin heboh di Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, Sabtu 20 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.



Bukan hanya pelaku jambret yang berhasil diringkus, bahkan penadah HP curian juga ditangkap Tim Landak Musi Rawas.



Tersangka jambret adalah Agus Triono (27) warga Dusun IV Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.



Sedangkan tersangka penadah HP curian, Supriyanto (51) warga Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.


Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra melalui Kanit Pidum Ipda Novra Robialda menjelaskan aksi jambret tersebut terjadi di jalan umum Desa A Widodo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.



Korbannya Cilly Sari Dewi (20) warga Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.


Kronologis kejadian, bermula korban Cilly mengendara sepeda listrik ke rumah temannya Asih. Mereka janji hendak nongkrong malam minggu dua angkringan.


Kemudian dari rumah Asih di Desa D Tegalrejo Kecamatan Tugumulyo, mereka berboncengan ke angkringan di Kelurahan B Srikaton Kecamatan Tugumulyo.


Sampai di jalan umum Desa A Widodo, Cilly yang dibonceng mendapatkan telepon, sehingga langsung menerima telepon tersebut melalui HP Infinix Smart 6 warna Midnight Black miliknya.


Namun tiba-tiba datang pengendara sepeda motor Honda Revo langsung menarik HP Cilly. Keduanya sempat saling tarik, namun pelaku menendang sepeda listrik, sehingga terbalik.



Pelaku berhasil mengambil HP korban kemudian kabur. Sempat berteriak minta tolong, kemudian Cilly melapor ke Polsek Tugumulyo.


Berdasarkan laporan korban kemudian Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan HP milik korban.


Kamis 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 Wib diamankanlah Suprayitno yang membeli HP milik korban. Kemudian dari keterangannya diketahui keberadaan tersangka Agus Triono.


“Tersangka Agus Triono kami tangkap eskitar  pukul 23.00  WIB di rumahnya. Ia mengakui melakukan pencurian tersebut,” jelasnya.



Setelah aksi pencurian pada  Sabtu 20 September 2025, tersangka Agus menjual HP kepada  Supriyanti pada 27 September 2025 dengan harga Rp350 ribu.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama