MUSI RAWAS, TVNEWSS.ONLINE - Dalam kurun waktu belum genap satu tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas telah berhasil menghentikan penuntutan terhadap lima perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif.
Saat wawancara sama awak media
disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn.,melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Erwan Mardiansyah T, S.H., M.H., pada Selasa (28/10/2025).
Terbaru, pada 21 Oktober 2025, Kejari Musi Rawas melaksanakan ekspose usulan penghentian penuntutan berdasarkan RJ terhadap perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Edi Suparman bin Wagiman, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ekspose tersebut turut dihadiri Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma, Kasi Pidum Erwan Mardiansyah T, Kasubsi Pra Penuntutan Noval Amika Nugraha, S.H., M.H., serta Kasubsi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Tador Christopher Dapot Hamonangan, S.H., bersama pihak keluarga korban maupun tersangka. Melalui proses RJ ini, hubungan keluarga tersangka dan korban kembali harmonis.
Dalam ekspose, Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut dengan dasar keadilan restoratif.
Kasi Pidum Erwan Mardiansyah menjelaskan bahwa keputusan menghentikan penuntutan diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
ancaman pidana di bawah lima tahun.
Adanya kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban,
serta janji tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebagai dasar penghentian penuntutan, Kejari Musi Rawas menerbitkan dokumen resmi seperti Surat P-16A Nomor PRINT-01/L.6.25/Etl.2/10/2025, Surat RJ-1 Nomor PRINT-3380/L.6.25/Etl.2/10/2025, serta Surat Persetujuan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-930/L.6/Etl.2/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025,” ungkap Erwan.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini sudah lima perkara yang diselesaikan melalui RJ, mencakup kasus KDRT, penganiayaan, pengancaman, dan penggelapan.
“Target dari Kejati Sumsel tahun ini sebanyak tujuh perkara untuk diselesaikan melalui RJ. Alhamdulillah, dari lima perkara yang sudah dihentikan, tidak ada satu pun pelaku yang mengulangi perbuatannya,” ujar Erwan
Erwan berharap agar para pihak yang telah mendapatkan kesempatan melalui RJ dapat benar-benar memperbaiki diri dan hidup harmonis di tengah masyarakat.
Diketahui, perkara KDRT tersebut bermula dari pertengkaran rumah tangga antara tersangka dan istrinya, Arida Sumiati binti Rohim, yang terjadi pada 24–25 Agustus 2025 di Kecamatan Muara Beliti dan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum Nomor 440/1658/Visum/2025 tertanggal 9 Oktober 2025.
Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi Kejari Musi Rawas, kedua belah pihak sepakat berdamai dan berkomitmen memperbaiki hubungan keluarga tanpa syarat. (Zainuri)
