Sidang Dugaan Korupsi belanja Pengadaan Pompa Portable Karhutla di Kabupaten Muratara Digelar, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis, Pengacara Tempur Habis-Habisan

 

PALEMBANG,  -  Kasus dugaan korupsi belanja pengadaan pompa portable karhutla di desa desa yang ada di kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) mulai disidangkan pada Rabu 25 Februari 2026. Dalam kasus ini terdapat 2 orang yang diajukan di persidangan yaitu Supriyono, S.E selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.


Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, dengan majelis hakim diketuai Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar. S.H., M.H, dengan hakim anggota Idi II Amin, S.H., M.H dan H Wahyu Agus Susanto, S.H dan Panitera Pengganti Fakhrizal, S.Kom., SH.


Dalam kesempatan sidang pertama, Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Reza Revaldy, SH. Sedangkan terdakwa Supriyono dampingi Advokatnya Burmansyahtia Darma, S.H., M.H, dan terdakwa Kusnandar, didampingi penasehat hukum Aida Farhayatii, S.H., M.H., Feto Bardani, S.H., Rosalina, S.H.,M.H., Rozailah, S.H., Maulina Nurlaily, S.H dan Ricky Wahyudi, S.H,


Dalam dakwaannya, JPU menilai perbuatan Supriyono diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Sedangkan Kusnandar didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 603 Jo Pasal 20 Huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Atas dakwaan tersebut, terdakwa Supriyono yang dampingi penasehatnya hukum Burmansyahtia Darma, S.H., M.H maupun terdakwa Kusnandar, akan mengajukan perlawanan atau eksepsi.


Untuk memberikan kesempatan kepada para terdakwa, Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa 3 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama