Pengadilan Negeri Lubuklinggau Eksekusi 3 Ruko di Megang Sakti

 


MUSI RAWAS - Pengadilan Negeri Lubuklinggau sukses Eksekusi 3 ruko yang terletak di Desa Megang Sakti 1, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas. Rabu 08 Oktober 2025.


Eksekusi berupa tanah dan bangunan 3 tiga ruko dengan pemohon eksekusi Ahmad Solihin yang didampingi oleh kuasa hukukumnya Abdul Mubarok,SH. Dan Dr (C) Sugiarto,SH,MH. oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.



Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Lubuklinggau kelas 1a Nomor : 1/pdt.eks.rl/2025/pn.llg , sesuai putusan perkara perdata : Nomor :1177/Pdt.G/2021/ PN JKT.SEL Jo Nomor: 544/PDT/2023/PT.DKI Jakart Jo Nomor:2675 K/Pdt/2024 Jo Nomor : 1028 PK/Pdt/2025 Jo ,yang beralamat di Jl.Tri Tunggal, Megang Sakti I, Kec.Megang Sakti,Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan 31661 , Berjalan dengan lancar tanpa perlawanan dari pihak termohon eksekusi.


“Alhamdulilah eksekusi hari ini berjalan dengan lancar, dimana sebelumnya sudah pernah kita lakukan pendekatan musyawarah Tapi tidak ada kesepakatan hingga pada tanggal 8 oktober 2025 eksekusi dilaksanakan,” ungkap Abdul Mubarok,SH Kuasa Hukum Pemohon eksekusi.


Pengamanan dalam eksekusi tersebut dari Polres Musi Rawas dan Polsek Megang sakti dengan personil kurang lebih 28 anggota Polri.


Dalam eksekusi ini sudah disiapakan secara maksimal dari tahapan demi tahapan dan sesuai dengan aturan yang berlaku, ujar Dr (C) Sugiarto,SH,MH Kuasa Hukum Pemohon eksekusi

Panitera pengadilan negeri lubuklinggau membacakan penetapan eksekusi langsung dihadapan objek eksekusi dan turut hadir juga kuasa hukum pemohon eksekusi Abdul Mubarok,SH. Dan Dr (C) Sugiarto,SH,MH. 


Dengan keamanan gabungan personil kepolisian dari polres musi rawas dan polsek megang sakti, ada juga tukang angkut barang dan mobil truk sudah disiapkan , setelahnya tanah dan bangunan 3 ruko tersebut dipagar kawat duri dan dipasang plang eksekusi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama