MUSI RAWAS - AJ, seorang pemuda berusia 22 tahun dari Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap setelah empat tahun buron.
Kasus yang menjeratnya adalah pembobolan warung milik Narwoto di Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, pada 19 Agustus 2021. Penangkapan Aji terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di desanya sendiri.
Menurut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, melalui Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, aksi pembobolan tersebut melibatkan tiga orang tersangka.
Selain Aji, Yadi sudah lebih dulu ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara satu tersangka lainnya, AL, masih dalam pelarian.
Akibat aksi pencurian ini, korban Narwoto mengalami kerugian sebesar Rp3.350.000.
Barang-barang curian tersebut dijual oleh ketiga pelaku, dan uang hasil penjualan diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun berdasarkan komentar di Facebook postingan link berita terkait penangkapan tersebut, ada akun Facebook yang bernama Rua Andika dalam komentarnya menjelaskan, "Oy min bebenar Bae ini sodara aku Dio Bae Ado di rumah ini kasus lamo ngapo nak di sebar² lagi nih kalu laju potos duet besak asak ngepost bae". Tertulis dalam komentarnya Facebook Tvnews
Selain itu juga ada netizen Facebook yang bernama M Fadil berkomentar mengatakan, "min maaf yah untuk kasus ini saudara aji sarkasih dari pihak keluwarga suda berdamai dengan pihak korban kemarin kok masi di tangkap." Ditulis Facebook atas nama M Fadil di Kolom Komentar di Facebook Tvnews.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Polres Musi Rawas.
(Zn)
