Pemuda Asal Muara Kati, Akhirnya Ditangkap Setelah Empat Tahun Buronan

 

MUSI RAWAS, tvnewss.online - Aji Jakarsih, seorang pemuda berusia 22 tahun dari Desa Muara Kati, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya ditangkap setelah empat tahun buron. 


Kasus yang menjeratnya adalah pembobolan warung milik Narwoto di Desa Sidodadi, Kecamatan Jayaloka, pada 19 Agustus 2021. Penangkapan Aji terjadi pada Minggu, 2 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di desanya sendiri.


Menurut Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, melalui Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, aksi pembobolan tersebut melibatkan tiga orang tersangka. 


Selain Aji, Yadi sudah lebih dulu ditangkap tak lama setelah kejadian, sementara satu tersangka lainnya, AL, masih dalam pelarian. 


Akibat aksi pencurian ini, korban Narwoto mengalami kerugian sebesar Rp3.350.000. 


Barang-barang curian tersebut dijual oleh ketiga pelaku, dan uang hasil penjualan diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


Kasus ini menyoroti betapa mirisnya keadaan yang memaksa seseorang melakukan tindakan kriminal demi bertahan hidup. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama