MUSI RAWAS- Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Kabupaten Musi Rawas (Mura) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu dari Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu di Simpang Semambang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura.
Sabu tersebut gagal diedarkan setelah anggota berhasil mengamankan tersangka FR (21) warga Kelurahan Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka bukti narkotika jenis sabu seberat (brutto) 20,66 gram.
Kapolres Kabupaten Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasatres Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel membenarkan telah mengamankan FR (21) beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat (brutto) 20,66 gram.
Dikatakannya, FR diamankan di Desa Bumi Agung Kecamatan Muara Beliti saat hendak antar narkotika jenis sabu ke Simpang Semambang. Dimana, dari pengakuan pelaku mendapatkan sabu dari Kepala Curup (Bengkulu).
“Saat diamankan dan diperiksa, sabu tersebut berada di dalam tas sandang milik pelaku,”terangnya.
Kemudian, hasil profilling FR merupakan residivis kasus curanmor, saat ini sedang dikembangkan, apakah ada keterlibatan FR pada kasus lainnya dan terhadap FR sudah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 sebagaimana pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, ancaman pidana maksimal 20 Tahun penjara. (Rls)
