Zainuri Desak Pemkab Musi Rawas Kaji Ulang Izin Gudang Mayora di Desa Tanah Periuk

 


MUSI RAWAS - Gudang Mayora yang terletak di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang sempat disegel Satpol-PP Diduga Lokasinya tidak sesuai dengan peruntukannya dan dugaan alih fungsi lahan. Namun penyegelan tersebut tidak begitu lama kembali dibuka dan dikabarkan Gudang Mayora tersebut sudah mengantongi izin.


Menurut Zainuri Aktivis Ternama di Musi Rawas, Penerbitan Izin Gudang tersebut ada dugaan kuat dipaksakan dengan cara berbagai peraturan untuk menghalalkan terbitnya izin Gudang Mayora tersebut. Sehingga ada dugaan kuat Penerbitan izin usaha tersebut salah.


Penerbitan izin usaha yang salah dapat menjadi indikasi adanya masalah dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi mengarah pada kesimpulan bahwa pemerintah tunduk pada kepentingan pengusaha. Ini karena izin usaha yang dikeluarkan seharusnya berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta melalui proses yang transparan dan akuntabel. Jika terdapat penyimpangan dalam penerbitan izin, hal ini bisa menjadi bukti adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) atau penyalahgunaan wewenang. 



" Terbitnya Izin Perusahaan Gudang Mayora tersebut terindikasi adanya paksaan dari Pemerintah Musi Rawas bertujuan untuk mempermudah pengusaha menjalankan bisnisnya. Sehingga timbulnya dugaan terbitnya Izin tersebut salah. Penerbitan izin yang salah bisa jadi merupakan hasil dari praktik KKN, di mana ada dugaan imbalan atau keuntungan yang diterima oleh pejabat terkait sebagai imbalan atas penerbitan izin tersebut. Izin usaha yang diterbitkan secara tidak benar dapat menimbulkan dampak negatif, seperti persaingan usaha tidak sehat, kerusakan lingkungan, dan kerugian bagi masyarakat". Ujar Zainuri (20/8/2025)


Lanjut Zainuri saat berbincang dengan awak media mengatakan "Penerbitan izin usaha yang salah memang bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah kurang mampu menjaga independensinya dan tunduk pada tekanan pengusaha. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kasus penerbitan izin yang salah selalu disebabkan oleh hal tersebut. Bisa jadi ada faktor lain seperti kurangnya pemahaman aturan, kesalahan administratif, atau kurangnya pengawasan yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan transparansi, dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan". Kata Zainuri 


Dengan tegas Zainuri Mengatakan, " Kami akan melakukan demo di depan Kantor. Mendesak pihak terkait kaji ulang dasar peraturan dan Undang-undang sehingga terbitnya Izin Gudang Mayora tersebut". Tegasnya 

(Rifai)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama