Zainuri Desak APH Usut Dugaan Oknum Anggota DPRD Musi Rawas diduga Hancurkan Pasutri Penganten Baru

 


MUSI RAWAS - Berdasarkan berita yang beredar terkait Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota dewan di Kabupaten Musi Rawas Mengakibatkan hancurnya rumah tangga pengantin baru menjadi sorotan.

 

Diketahui, Seorang wanita berinisial (M), berusia 21 tahun, yang baru menikah pada 7 Agustus 2025. Pernikahannya berantakan pada malam 8 Agustus 2025. Diduga akibat intimidasi dan gangguan dari oknum anggota dewan Kabupaten Musi Rawas berinisial (I) yang terus menghubungi korban melalui WhatsApp dengan tujuan dugaan menghancurkan rumah tangganya.


Tindakan Oknum Dewan diduga Menghubungi korban dengan nomor WhatsApp yang berbeda-beda. Menawarkan uang dua kali lipat dari pemberian mertua jika korban tidak menikah dengan suaminya.


Kerugian Materi yang dialami korban, Keluarga suami meminta pengembalian biaya pernikahan sebesar Rp.30.000.000 dan emas kawin seberat 30 gram, yang sudah dikembalikan oleh orang tua korban.


Inisial (N), suami korban, membenarkan adanya dugaan gangguan dari oknum anggota dewan tersebut. Hingga Reaksi Keluarga Korban Orang tua korban merasa malu dan hancur serta melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas pada 20 Agustus 2025.


Korban dan terduga pelaku berdomisili di desa yang sama, dan diduga ada korban lain yang belum terungkap.

 

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.


Zainuri Aktivis ternama di Musi Rawas ikut prihatin atas peristiwa tersebut saat berbincang dengan awak media mengatakan, "saya Mengharapkan tindakan tegas dari Dewan kehormatan terhadap oknum anggota dewan yang diduga dapat mencemarkan nama baik institusi dan partai". Ujarnya (21/8/2025)


Selanjutnya Zainuri mengatakan "Meminta aparat penegak hukum (APH) untuk memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai hukum tajam kebawa tumpul keatas. Agar kedepannya tidak ada korban lain di kemudian hari". Tegas Zainuri 

(RIFAI)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama