MUSI RAWAS, TVNEWSS.ONLINE - Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil memulihkan aset berupa 1 (satu) unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 senilai Rp314.685.000 (tiga ratus empat belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah), dan diserahkan kompensasi kerugian sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari Sdr. MK (mantan Kepala Desa Ketuan Jaya) kepada Kelompok Tani Krida Tani melalui Ketua Kelompok yakni Sdr. Mulyono. Kamis, tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB s/d selesai bertempat di Kantor Desa Ketuan Jaya Kec. Muara Beliti Kab. Musi Rawas,
Adapun kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi tersebut diprakasai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas yakni Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn. melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas yang dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
Bahwa sebagai informasi tambahan, Kasi Intelijen menerangkan jika memang sebelumnya kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 dengan informasi terdapat Oknum Mantan Kepala Desa Ketuan Jaya telah menyewakan aset berupa 1 (satu) unit traktor roda 4 yang merupakan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) dari Kementerian Pertanian. Oleh karena itu berdasarkan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Rawas, didapati fakta bahwa terhadap 1 (satu) unit traktor roda 4 merk Kioty DK4510 tersebut berada di Kec. Singkut Kab. Sarolangun Jambi sejak tahun 2023 yang disewakan oleh Sdr. MK. Dengan dipulihkannya aset dan kompensasi kerugian yang diserahkan kepada Kelompok Tani, masyarakat Desa Ketuan Jaya dapat kembali memanfaatkan alat tersebut untuk mendukung sektor pertanian di Desa Ketuan Jaya semakin meningkat guna mewujudkan Asta Cita Presiden RI yakni “swasembada pangan”.
Total pemulihan asset dan kompensasi ini mencapai Rp324.685.000 (tiga ratus dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan menjadi bentuk nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa melalui Program JAGA DESA.
(Zainuri)
