Barang Bukti Nark0tika dan Senjata Tajam Dimusnahkan, Kejari Komitmen Pemusnahan BB Transparan

 


LUBUKLINGGAU, IKL - Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.


Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari Lubuklinggau ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kasipidum Raden Andra Kurniawan, Kasi Barang Bukti Andi Akbar, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Kadinkes Erwin Armeidi, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Kasipidum Raden Andra Kurniawan, didampingi Kasi BB Andi Akbar, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 15 perkara narkotika dan 8 perkara orang dan harta benda (Oharda) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau periode September hingga Oktober 2025.


“Barang bukti ini merupakan hasil penegakan hukum yang sudah inkracht. Pemusnahan dilakukan agar tidak disalahgunakan dan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan,” ujar Andra.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 48,27 gram, 120 butir pil ekstasi, dan ganja seberat 3,43 gram. Seluruh barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar hingga tak tersisa.


Selain narkotika, turut dimusnahkan pula dua bilah senjata tajam dan satu buah dodos yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat khusus.


Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Kejari Lubuklinggau bersama aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak kriminal di wilayah hukum Lubuklinggau.


“Sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait terus kami perkuat agar Lubuklinggau semakin aman dan bersih dari kejahatan,” pungkas Andra.


(Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama