Musi Rawas, tvnewss.online - Pemerintah desa memiliki kewajiban mutlak untuk memasang papan informasi yang berisi realisasi penggunaan Dana Desa di wilayahnya masing-masing. Hal ini merupakan implementasi dari asas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
Papan informasi realisasi Dana Desa biasanya memuat rincian alokasi, penggunaan, hingga progres kegiatan pembangunan di desa. Kehadirannya sangat penting agar masyarakat dapat melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah desa secara langsung.
Kewajiban pemasangan papan informasi Dana Desa tidak hanya merupakan imbauan, melainkan bagian dari regulasi resmi. Aturannya tertuang dalam:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemantauan Dana Desa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.
Namun, hingga saat ini masih ada ditemukan kepala desa di Musi Rawas yang tidak menjalankan kewajiban tersebut. Seperti di Desa Mangan Jaya Kecamatan Muara Kelingi. Berdasarkan pantauan awak media tidak ditemukan Papan Informasi Penggunaan Dana Desa. (13/11/2025)
Terkait hal tersebut salah satu aktivis ternama di Kabupaten Musi Rawas menjelaskan kepada awak media, "Kami menilai, apabila papan informasi realisasi Dana Desa tidak dipasang, sangat wajar jika publik menduga adanya penyelewengan dana oleh kepala desa. Sebab uang tersebut adalah uang negara yang harus diketahui penggunaannya oleh masyarakat, ketidakhadiran papan informasi penggunaan Dana Desa menjadi salah satu indikator kuat adanya potensi penyimpangan dalam pengolaan Dana Desa, karena mengindikasikan kurangnya transparansi yang merupakan syarat utama pengelolaan dana desa. " Tegas Zainuri (14/11/2025)
Lanjut Zainuri, "selain itu juga jika Kepala Desa dengan sengaja tidak menginformasikan atau menutupi penggunaan Dana Desa kepada masyarakat, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan adanya dugaan indikasi korupsi". Tutupnya
Sementara itu Camat Kecamatan Muara Kelingi saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp menjelaskan, "Kami dari kecamatan selalu menganjurkan dan mewajibkan tiap desa harus memasang papan informasi yg berisi realisasi penggunaan anggaran desa untuk transparansi penggunaan Dana desa.. klw ada desa ( mangan jaya) yg belum memasang papan informasi nanti kami panggil kades nya sbb ini penting dan wajib dilangsamkan".
Sedangkan Kepala Desa Mangan Jaya hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi.
(M. Rifai)
