IRT di Lubuklinggau Rela Memeluk, Digigit dan Dipukul Seorang Pencuri yang Masuk Rumahnya

 

Lubuklinggau, tvnewss.online - Andre Pangestu alias Kadir (29), Buruh yang juga warga Kelurahan Ceremeh Taba Kecamatan Lubuk LInggau Timur I diringkus anggota tim macan Polres Lubuk Linggau.


Ia diringkus karena melakukan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di rumah korbannya, Selvi Dewika Agung, di Jalan Ceremeh Dalam Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk LInggau, Senin 3 November 2025.


Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar melalui Kanit Pidum Ipda Suwarno mengungkapkan, Senin 3 November 2025, sekitar pukul 04.00 WIB, Korban, Selvi Dewika Agung keluar dari kamarnya. Namun saat keluar kamar Selvi terkejut, melihat ada seorang laki-laki sedang mengacak-acak isi rumahnya. Tersangka saat itu sudah mengambil dua unit ponsel milik korban. 


Tak terima Hp nya diambil tersangka, korban sempat berusaha merebut Hp miliknya yang sudah berada ditangan tersangka.


"Korban langsung peluk tersangka dari belakang, lalu teriak minta tolong ke ibunya. Tersangka yang tidak ingin aksinya gagal dan ingin melepaskan diri dari pelukan korban, langsung memukul korban dan menggigit tangan ibu korban yang saat itu mencoba membantu anaknya," ungkap Kanit. 


Mendengar teriakan korban, warga mulai berdatangan, namun tersangka berhasil melepaskan diri dan kabur dari rumah korban.Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian kehilangan dua ponselnya, serta mengalami luka memar dan luka gigitan. Korban pun langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Lubuk Linggau.


Saat melapor, korban ternyata pernah melihat tersangka karena masih satu wilayah tempat tinggal. Tim Macan Linggau Unit Pidum langsungbergerak cepat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menginterogasi saksi, identitas pelaku dengan cepat teridentifikasi karena tersangka warga yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. 


Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Macan Linggau berhasil mengamankan AP alias Kadir di rumahnya di Gang Selamet, Kelurahan Cereme Taba.


"Saat diinterogasi, Kadir tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, tidak hanya mencuri dua unit ponsel namun juga melakukan penganiayaan terhadap korban dan ibu korban. Sementara Hp yang diambilnya belum sempat ia jual," jelas Kanit. 


Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana karena melakukan pencurian disertai kekerasan dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama