MUSI RAWAS - Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Ibu Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bapak Candra Herawan, S.H., M.H., telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berdasarkan Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang menyatakan “pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya” jo. Pasal 271 Hingga 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidna. (21/11/2025)
Turut hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti antara lain unsur dari Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Polres Musi Rawas, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas, dan unsur Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan bertujuan menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara berkualitas, tuntas dan optimal yang dilakukan melalui mekanisme pemusnahan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diselenggarakan secara profesional, akuntabel dan transparan guna mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti yang telah inkracht dan untuk menghindari penumpukan serta hilang barang bukti, serta memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa penegakan hukum berjalan dengan tepat, bersih, dan dapat dipercaya.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni barang bukti yang telah inkracht sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan November 2025 dengan jumlah perkara sebanyak 41 (empat puluh satu) perkara, dengan rincian sebagai berikut :
Perkara Narkotika : 14 Perkara
Perkara Orang, Harta Benda : 22 Perkara
Perkara Keamanan dan Ketertiban Umum : 5 Perkara
Total : 41 Perkara
Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebagai berikut :
Sabu : 54,365 Gram
Ekstasi : 7 Butir
Senjata Tajam : 7 Bilah
Senjata Api : 2 Buah
Dodos : 6 Buah
Baju Dan Celana : 11 Helai
Keranjang : 24 Buah
Egrek : 1 Buah
Derigen : 24 buah
Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan diliput oleh media sebagai bentuk komitmen keterbukaan informasi publik terhadap penanganan perkara tindak pidana oleh Kejaksaan Negeri Musi Rawas.
(Zainuri)

