Tiga Kali Tak Dikasih Jatah Wikwik, Suami Siram Istri Pakai Cuko Parah

 


LUBUKLINGGAU, tvnewss.online -Tak dikasih jatah wikwik oleh sang istri seorang suami yang tega menyiram istrinya sendiri menggunakan air keras atau cuka parah saat korban sedang tertidur pulas.


Pelaku yang diamankan adalah SH (42), seorang buruh harian warga Jl. Jambu II, Kelurahan Watervang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa (18/11/2025).


Peristiwa naas yang menimpa korban, Wulandari (istri tersangka), terjadi pada Senin dini hari, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya. korban mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya, meliputi:


* Pipi sebelah kanan dan bibir.

* Leher belakang.

* Bagian dada kanan atas.

* Lengan sebelah kanan.


Kanot PPA Sat Reskrim Polres Lubuklinggau Ipda Kopran Maryadi menegaskan, tndakan yang dilakukan tersangka sangat melanggar hukum dan mencederai harkat martabat perempuan. Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). 


"Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan."ujarnya


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa KDRT adalah tindak pidana serius yang harus dihentikan, dan korban didorong untuk berani melapor. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama