Polisi Sudah Upayakan Restorative Justice, Untuk Kasus Yatman Mencuri Sawit Sebesar Rp. 134 Ribuh, Namun Ditolak PT. Evant Lestari
MUSI RAWAS - Polres Musi Rawas angkat bicara terkait kasus Yatman yang telah di vonis 1 bulan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pencurian 5 janjang buah sawit milik PT Evan Lestari di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan dengan kerugian Rp 134.400.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho mengaku pihaknya telah melakukan proses seusia dengan sebagaimana mestinya. Dimana awalnya terlapor diamankan oleh pihak pengamanan PT Evan Lestari dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penanganan.
"Itu kan sudah dilakukan dari pihak PT (Evan Lestari). Jadi kan sudah kita proses dan dilihat di persidangan memang sudah ada putusan. Kita kan hanya melakukan sebagaimana mestinya tugas kita," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kemudian, terkait dengan adanya ketidak puasan dari pihak terlapor, menurut Kasat Reskrim, itu merupakan hak mereka. Dimana pihaknya mengaku waktu pemeriksaan dilakukan terhadap terlapor, penyidik telah membacakan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Lebih lanjut, ia juga mempersilahkan pihak terlapor melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Propam, Polda Sumsel, Kompolnas dan Mabes Polri.
"Pada intinya silahkan, dia mau melaporkan ke Propam maupun Kompolnas. Dalam proses penanganan perkara, kita juga sudah berlaku se profesional mungkin, tidak ada memihak ataupun tidak ada keberpihakan kita ke manapun," timpalnya.
Dimana ia menjelaskan, sebelum melakukan pelaporan, pihak keluarga juga sempat datang ke Polres Musi Rawas. "Nah jadi pihak keluarganya pun sudah meminta bantu kita untuk disambungkan ke pihak PT sebagai pelapor untuk mungkin dilakukan mediasi," terangnya.
Setelah itu sambung Kasat Reskrim, pihaknya memberikan kesempatan waktu ke pihak terlapor. "Namun sampai dengan pemeriksaan selesai, sampai proses perkaranya selesai, tidak ada putusan terkait mau dilakukan RJ atau tidak," bebernya.
Hal tersebut ditegaskan Kasat Reskrim, sudah menyampaikannya, namun pihak PT tidak ingin melakukan RJ. "Sudah kita lakukan itu, sudah kita sampaikan itu, namun pihak PT tidak mau melakukan RJ," jelasnya.
