REJANG LEBONG - Upaya peredaran narkotika dengan modus licik kembali terbongkar. Polres Rejang Lebong melalui Satresnarkoba mengungkap penyelundupan sabu yang disamarkan dalam paket makanan berupa kerupuk Palembang.
Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat (23/01/2026), dipimpin Wakapolres Kompol Risdianta, S.H., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Andhika Rizkiawan, S.Tr.K., M.Si.
Kasus menonjol menjerat tersangka S (43), warga Desa Air Meles Bawah, yang diamankan Selasa dini hari (20/01/2026) di Kelurahan Dusun Curup, tak lama setelah mengambil paket kiriman dari Palembang. Dari paket kerupuk tersebut, polisi menemukan sabu seberat 98,29 gram.
Selain itu, sepanjang Januari 2026 Satresnarkoba juga mengungkap empat kasus lain, sehingga total terdapat 5 LP dengan 9 tersangka, serta barang bukti sabu sekitar 103 gram.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, pelaku memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengelabui petugas. Namun berkat informasi masyarakat dan kejelian anggota, upaya tersebut berhasil digagalkan.
Wakapolres Rejang Lebong menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, khusus tersangka S terancam pidana hingga 20 tahun penjara.
Polres Rejang Lebong memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan narkoba lintas daerah.
