Seorang Petani Perkosa Wanita ODGJ di Jaya Loka

 

MUSI RAWAS- Entah apa yang ada dipikiran Sunaryo (58), petani di Kecamatan Jayaloka Kabupaten Musi Rawas (Mura). Ia nekat memperkosa S (50), warga Kecamatan Jayaloka yang diketahui dalam kondisi mengalami gangguan jiwa.


Kini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polres Musi Rawas.


Kejadian ini dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas Ipda Gita Loris saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Jumat 23 Januari 2026.


Kanit mengungkapkan, kejadiannya Senin 19 Januari 2026 sekira pukul 12 30 Wib. Saat itu tersangka sedang mengendarai sepeda motor melihat korban berada disamping rumah tempat tinggal korban.


Tersangka mengaku kenal dengan korban dan mengetahui kalau korban ada gangguan kejiwaan.


Melihat korban, tersangka langsung mendekati korban. Lalu korban langsung menarik tangan kanan korban sampai ke depan rumah korban sambil menunjuk kearah kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari tempat tingal korban. Tersangka meminta korban ikut dengannya ke arah yang ia tunjuk.


Kemudian tersangka mendorong sepeda motor yang digunakannya, sementara korban berjalan kaki menuruti ajakan pelaku ke arah kebun.


“Sampai dikebun kelapa sawit tersangka langsung mengajak korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Kanit.


Beruntung, saat tersangka melakukan persetubuhan datang saksi yang melihat korban dan tersangka sedang melakukan persetubuhan di kebun kelapa sawit. Melihat kejadian tersebut saksi langsung mengajak tersangka kerumahnya.


Dirumah saksi tersangka diintrogasi, mengapa tega menyetubuhi korban, sementara dia tahu kalau korban mengalami gangguan kejiwaan.


Tersangka menjawab karena khilaf. Mendengar pengakuan tersebut saksi membawa tersangka untuk diamankan ke Mapolsek Jayaloka Polres Musi Rawas. Lalu diserahkan pihak Polsek ke Unit PPA Polres Mura, Rabu 21 Januari 2026

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama